15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji sebanyak 15,72 juta penerima


zoom-inlihat foto
ilustrasi-buruh-di-phk.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima


Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Validasi terkait penerima bantuan upah tersebut akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu memastikan akurasi penerima bantuan sehingga tujuan program dapat tercapai.

"Maka dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Diberitakan sebelumnya, pemrintah saat ini tengah merencanakan untuk memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

Sementara itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainnya adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com/ Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved