TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Diantaranya adalah calon penerima bantuan ini haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tak sampai disitu, Ida juga mmenyebutkan sejumlah persyaratan lainnya.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran. Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Baca: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Besarannya
Ada penambahan jumlah calon penerima bantuan
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.
Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.
Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.
Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.
"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Ida.
Angka tersebut merupakan pekerja peserta BP Jamsostek aktif yang membayar iuran dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca: 5 Fakta Di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang Akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta
Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Validasi terkait penerima bantuan upah tersebut akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu memastikan akurasi penerima bantuan sehingga tujuan program dapat tercapai.
"Maka dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Diberitakan sebelumnya, pemrintah saat ini tengah merencanakan untuk memberikan bantuan bagi para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Sementara itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainnya adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com/ Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000"