TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberian gaji ke-13 akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan telah resmi terbit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (7/8/2020).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, termasuk yang di tempatkan di luar negeri.
Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang berada di luar instansi pemerintah di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi induknya.
Selanjutnya, gaji ke-13 diberikan kepada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Namun, dalam hal ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Baca: Resmi 10 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair, Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri
Baca: Berikut Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Bulan Agustus Ini
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima, dilansir Kompas.com :
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
- Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
- Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
- Pendidikan D2/D3/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
- Pendidikan S1/D4/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Baca: Ini Syarat dan Ketentuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Baca: Rincian Gaji DPR RI, Ada Bantuan Listrik Rp 7,7 Juta dan Kredit Mobil hingga Rp 70 Juta
- Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan :
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Aturan Gaji Ke-13, Ini Rincian Besarannya