TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memberikan bantuan dana untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Seperti diketahui, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Dikutip dari Tribunnews, bantuan yang diberikan tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Rencananya, akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta orang.
Untuk kelancaran program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Baca: Inilah Karyawan Swasta yang Bakal Mendapatkan Bantuan Uang Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah
Pertanyaannya, bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga kini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih terus mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja tersebut.
Meski demikian, berdasarkan keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.