Rincian Gaji DPR RI, Ada Bantuan Listrik Rp 7,7 Juta dan Kredit Mobil hingga Rp 70 Juta

Miliki total gaji paling kecil 52 juta, berikut rincian gaji DPR beserta tunjangan hingga bantuan pembiayaan seperti listrik dan kredit mobil.


zoom-inlihat foto
dewan-perwakilan-rakyat-dpr.jpg
Tribun Jakarta
Halaman depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta Pusat. Miliki total gaji paling kecil 52 juta, berikut rincian gaji DPR beserta tunjangan hingga bantuan pembiayaan seperti listrik dan kredit mobil.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Informasi mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 'wakil rakyat' selalu diminati publik.

Termasuk bagaimana tugas, wewenang, hingga gaji yang diterima oleh para anggota dewan.

Publik menilai gaji DPR memang tidak terlalu besar.

Meski demikan, tunjangan-tunjangan yang didapatkan bisa dikatakan cukup fantastis.

Lalu, berapa rincian gaji yang diterima oleh ketua, wakil ketua serta anggota DPR RI?

Apa saja tunjangan-tunjangan dan pembiayaan yang didapatkan para anggota dewan dari negara?

Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut konsep pemerintahan pemisahan kekuasaan yang disebut dengan Trias Politika.

Trias Polotika membagi kekuasan menjadi tiga kamar, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

DPR itulah lembaga negara yang mengisi kamar legislasi pemerintahan.

Seperti yang dikutip dari Kontan.co, anggota DPR mulanya menjadi anggota atau diusung oleh partai politik tertentu.

Kemudian mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.

Baca: Berikut Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Bulan Agustus Ini

Baca: Kemenkeu Soal Gaji Ke-13 ASN: Kami Usahakan Sebelum Pertengahan Agustus Sudah Cair

Puan Maharani ketika ditetapkan secara resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Puan Maharani ketika ditetapkan secara resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). (Tribun Images/JEPRIMA)

Fungsi dan wewenang DPR

Fungsi DPR

Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Fungsi legislasi

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

2. Fungsi anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

3. Fungsi pengawasan





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved