Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengurus PKB tahunan dan 5 tahunan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-samsat-2.jpg
Tribun Medan
Ilustrasi kantor samsat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang


"Untuk wilayah Jawa Barat, kemarin masih berlaku hingga 31 Juli, dengan nama program Triple Untung. Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," kata Martinus.

"Lalu, untuk wilayah Banten, masih berlaku hingga 31 Agustus 2020," lanjut Martinus.

Di luar tiga wilayah administratif tersebut, di wilayah lain juga diberlakukan perpanjangan bebas denda pajak kendaraan, yakni di di DI Yogyakarta.

Di Yogyakarta pembebasan denda diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 30 September 2020.

Perpanjangan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 42 Tahun 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya juga mengatur besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Maka, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring atau online,  yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya juga mengatur besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring atau online,  yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved