Gilang Pelaku Fetish 'Bungkus' Jarik Ditangkap, Keluarga Akui Ada Kelainan Seksual Sejak Kecil

Keluarga Gilang fetish 'bungkus' jarik akui anaknya mempunyai kelainan seksual terhadap sesama jenis sejak masih kecil.


zoom-inlihat foto
gilang-mahasiswa-unair-ditangkap-polisi.jpg
Kolase TribunCirebon.com
Pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik Gilang ditangkap polisi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gilang pelaku fetish bungkus jarik resmi dikeluarkan dari Universitas Airlangga (Unair).

Ia yang sebelumnya berstatus sebagai mahasiswa aktif tahun 2015, diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa orang.

Pelecehan yang dilakukannya dimulai dengan berkedok riset akademis.

Gilang dikeluarkan dari Unair karena dinilai mencoreng nama baik kampus dan melanggar kode etik.

"Unair telah mengambil keputusan melakukan droup out (DO) kepada yang bersangkutan sesuai keputusan komite etik kampus," kata Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Kini, Gilang telah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Baca: Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi di Kalimantan Tengah, Pasrah Tak Ada Perlawanan

Suasana penangkapan Gilang pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.
Suasana penangkapan Gilang pelaku pelecehan seksual fetish 'bungkus' jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore. (Istimewa via TribunJatim.com)

Ia ditangkap di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

Gilang ditangkap setelah polisi membentuk tim gabungan, yakni dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.

Baca: Dinilai Langgar Kode Etik, Unair Resmi Keluarkan Gilang Bungkus Pelaku Fetish Jarik

Penangkapan Gilang ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.

Iptu Arif Risky menjadi pemimpin langsung operasi penangkapan pelaku fetish jarik 'bungkus' tersebut.

"Betul kami menangkap G di Kapuas, Kalteng," kata Arif saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).

Dibawa ke Surabaya

Meskipun penangkapan Gilang dilakukan di Kalimantan Tengah, namun proses penyelidikan tetap dilakukan di Surabaya.

Sebelumnya, Gilang menjalani rapid test Covid-19 di RSUD Kapuas pada Jumat pagi.

Hasilnya menunjukkan dirinya non-reaktif.

Setelah itu, ia pun diterbangkan ke Surabaya.

Gilang sampai di Mapolrestabes Surabaya pukul 11.00 WIB.

Di sana, ia akan menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," ujar Arif.

Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim telah menerima tiga laporan terkait pelecehan seksual fetish kain jarik.

Baca: Pengakuan Korban Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik, Mengaku Jijik dan Berharap Pelaku Dipenjara

Diketahui, Gilang berada di Kalimantan Tengah sejak akhir bulan Maret 2020 lalu.

Keberadaannya di Kalteng ini awalnya diduga melarikan diri.

Akan tetapi dipatahkan oleh Kapolrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti.

"Dia pulang kampung karena masa pandemi dan tidak ada perkuliahan," kata mantan Kapolsek Sawahan, Surabaya itu melalui telepon seluler, Jumat (7/8/2020).

Keluarga akui Gilang punya kelainan seksual sejak kecil.

Tangkapan layar soal thread Fetish Kain Jarik yang viral di Twitter(Twitter)
Tangkapan layar soal thread Fetish Kain Jarik yang viral di Twitter(Twitter) (Twitter)

Saat penangkapan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, lanjut Manang, keluarga pun mengakui bahwa Gilang mengalami kelainan hasrat sejak kecil.

Sejak kecil, Gilang diketahui tertarik dengan sesama jenis.

"Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki," tambahnya.

Manang menyebutkan, bahwa pihaknya mengetahui keberadaan pelaku fetish jarik ini sejak tanggal 2 Agustus. 

Baca: Unair Imbau Korban Gilang Bungkus untuk Segera Lapor, Hingga Kini Total 15 Orang Sudah Buat Aduan

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus pihak Polrestabes Surabaya menetapkan G menjadi tersangka.

"Lalu esoknya pada tanggal 6 Agustus 2020, kami tangkap. Dia (G) mengakui juga kelainan yang diidapnya," imbuh Manang.

Kepolisian pun telah membawa pelaku Gilang ke Surabaya sejak Jumat (7/8/2020) pagi tadi.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Surya.co.id/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Keluarga Sebut Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Memang Mengalami Kelainan Hasrat Sejak Kecil





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved