TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang dosen secara tega menganiaya mahasiswinya sendiri hingga tewas.
Dosen tersebut merupakan tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Diketahui pelaku adalah AS (31) menganiaya I (24) yang merupakan salah satu anak didiknya.
Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7) memberikan pernyataan, dosen dan mahasiswinya ini telah lama menjalani hubungan pacaran.
Namun, hanya karena lamarannya ditolak, AS tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri.
"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," ungkap Harya.
Baca: Modus Oknum Dosen Swinger Lakukan Pelecehan Seksual Kelabuhi Korban, Pura-pura Curhat soal Istri
Kronologi
AKBP Harya Tejo Wicaksono mengatakan, korban ditikam ketika akan pulang dari pasar yang teletak di jalan Gunung Raja.
"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," ungkap dia.
Baca: Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Dipaksa Berhubungan Badan Oknum Pejabat P2TP2A
Harya menambahkan, karena tikaman cukup parah korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal di jalan menuju rumah sakit.
Baca: Pelecehan Seksual Swinger Oknum Dosen di Yogyakarta Sudah Dimulai 2014, Diduga Lebih dari 50 Korban
Tim Puma Polres Bima Kota menangkapa AS, guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukkannya.
AS pun dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbutannya tersebut.
Mahasuswi Dilecehkan Dosennya Sendiri
Di Padang, Desember 2019, seorang dosen dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
Mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Padang sempat bertemu dengan istri dosen.
Ternyata, istri pelaku juga dosen di PTN tersebut dan mengajar di jurusan yang sama dengan suaminya.
Sehingga, Korban berinisial T (20) ini tak lain adalah mahasiswi dari kedua pasangan tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial FY (29) diduga melakukan pecelehan seksual kepada T di toilet kampus pada 10 Desember 2019 lalu.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (15/1/2020).
Kasus ini terus berjalan, sang oknum dosen ditetapkan tersangka hingga kini ditahan oleh Polda Sumbar.
Setelah melaporkan ke Polda Sumbar, T sempat bertemu dengan istri oknum dosen.
Pertemuan tersebut karena si istri pelaku penasaran dengan cerita yang sebenarnya.