TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penilangan kepada pelanggar kebijakan ganjil-genap di Jakarta baru akan dilakukan pekan depan.
Dengan demikian, implementasi penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap kembali diundur.
Sebelumnya, penilangan direncanakan diberlakukan setelah tiga hari masa sosialisasi atau pada 6 Agustus 2020.
Namun, berdasarkan informasi dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sosialisasi diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020).
Maka, penindakan pelanggar ganjil-genap dengan tilang baru akan dilakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).
"Betul, rencana memang selesai di hari Rabu dan Kamis ini kami mulai untuk penindakan tilang. Namun, melihat kondisi, aktivitas sosialisasi kami perpanjang sampai besok dan implementasi hukum baru pekan depan," kata Fahri pada Kamis (6/8/2020), dikutip dari Kompas.
Menurut Fahri, perpanjangan sosialisasi ganjil genap dikarenakan masih melihat tingginya tren pelanggaran yang terjadi, terutama pada hari kedua dan ketiga.
Baca: Tak Hanya di Jalan Kota, Aturan Ganjil Genap Juga Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya
Lantaran hal tersebut, akhirnya diputuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi agar bisa menyampaikan informasi yang lebih masif lagi ke masyarakat.
"Mulai hari ini sampai besok, kami akan lebih masif menyampaikan sosialisasi ke masyarakat, terutama pengguna mobil pribadi. Jadi Senin nanti penegakan hukumnya sudah bisa mulai berjalan," ujar Fahri.
Penerapan kembali sistem ganjil-genap disebabkan meningkatnya jumlah volume kendaraan pada beberapa titik yang diklaim angkanya lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Aturan Ganjil Genap Juga Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya
Penerapan ganjil genap ini tidak hanya dilakukan di ruas jalan kota, tetapi juga ruas tol.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Luputo mengatakan, perluasan 25 ruas ganjul genap sekaligus menghapus pengecualian di beberapa ruas tol.
Kalau ada kendaraan roda empat atau lebih ingin masuk atau keluar gerbang tol tetapi melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, kendaraan itu tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.
Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," ujar Syafrin.
Baca: Pengendara yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang Denda Rp 500 Ribu
Berikut 28 gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2