Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas Terikat di Ranjang Apartemen Terancam Hukuman Mati

Sempat melakukan perlawanan kepada polisi, pelaku pembunuhan wanita yang terikat di ranjang apartemen di daerah Depok terancam hukuman mati.


zoom-inlihat foto
apartemen-kawasan-beji-depok-lokasi-penemuan-mayat-wanita-terikat.jpg
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari.


Mantan suami korban, Chandra, menurutkan mendapat firasat ada sesuatu yang terjadi dengan AO, atau mantan istrinya.

Beberapa jam sebelum kabar duka sampai di telinganya, Chandra mengaku dihampiri sosok mantan istrinya.

Baca: Cerita Anak Seorang Pria yang Jasadnya Ditemukan Dikubur di Musala, Dapat Pesan Ini Lewat Mimpi

Saat itu, Chandra masih setengah sadar lantaran baru bangun tidur pada dini hari.

Chandra bergegas mengambil wudhu dan menjalankan ibadah salat subuh.

Masih dalam keadaan setengah sadar, Chandra terkejut melihat seperti sosok mantan istrinya yang tiba-tiba menghampiri.

Baca: Kecelakaan Maut di Maluku Tengah, Dua Wanita Muda Tewas Setelah Ditabrak Mobil hingga Terpental

Mantan istri yang juga korban pembunuhan tersebut berisial AO (36) menitipkan sebuah pesan kepada Chandra.

“Tolong jagain anak-anak,” ujar Chandra seperti yang disampaikan AO saat dijumpai wartawan di kawasan Beji, Depok, Rabu (5/9/2020).

Belum sempat menjawab pesan itu, sosok mantan istrinya tiba-tiba menghilang dari hadapan Chandra.

“Pas saya giliran menoleh lagi dia sudah enggak ada,” timpalnya lagi.

Baca: Viral Tokoh Agama Tiba-tiba Jatuh Tersungkur dan Meninggal Saat Sedang Menyembelih Hewan Kurban

Bak sebuah firasat, Chandra lalu mendapat kabar duka sekira pukul 07:00 WIB sebelum dirinya berangkat kerja.

AO tewas mengenaskan pada Selasa (4/9/2020) kemarin malam, di dalam kamar salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok.

Keadaan korban terikat tali dan lakban sambil telungkup di atas ranjang.

Hasil pemeriksaan, petugas mendapati ada beberapa luka lebam pada bagian tubuh korban.

"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, saat ditemui wartawan di lokasi kejadian, Rabu (5/9/2020) dini hari.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuh Wanita di Apartemen Kawasan Margonda Terancam Hukuman Mati





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved