Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas Terikat di Ranjang Apartemen Terancam Hukuman Mati

Sempat melakukan perlawanan kepada polisi, pelaku pembunuhan wanita yang terikat di ranjang apartemen di daerah Depok terancam hukuman mati.


zoom-inlihat foto
apartemen-kawasan-beji-depok-lokasi-penemuan-mayat-wanita-terikat.jpg
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang wanita berinisial AO (36) ditemukan tewas di sebuah apartemen di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (5/8/2020) dini hari.

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang ditutup oleh lakban hitam.

Korban meninggal tersebut ditemukan berdasarkan laporan dari pengelola apartemen.

"Kami menerima laporan adanya penemuan mayat di kamar 2119 apartemen ini," ungkap Kompol Wadi Sabani pada Rabu (5/8/2020) dini hari.

"Kami temukan dengan kondisi badan telungkup ke bawah di atas ranjang, dengan posisi kaki dan tangan terikat ke belakang," lanjut Wadi.

Dari hasil penelurusan, polisi pun menemukan barang bukti berupa martil yang berada di samping mayat.

Baca: Penemuan Mayat Wanita Terikat di Kasur Apartemen Masih Menjadi Misteri, Polisi Temukan Ini

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Diduga martil tersebut digunakan untuk membunuh AO.

Polisi pun menemukan adanya luka lebam di bagian belakang kepala dan kening korban.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menetapkan FM (37) sebagai tersangka.

Pelaku melakukan perlawanan

Sebelum tertangkap, FM rupanya berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Ia pun akhirnya ditembak di bagian kaki lantaran mencoba melawan petugas ketika ditangkap.

Baca: Ditemukan Mayat Wanita Terikat di Ranjang Apartemen Depok, Ada Luka Lebam di Kepala dan Bagian Tubuh

FM berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

Azis mengatakan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif pembunuhan yang dilakukannya.

Ditangkap kurang dari 24 jam

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku yang berinisial FM (37) diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.

Baca: Update Penemuan Mayat Gadis Bertato di Bandung, Polisi Periksa 120 Saksi, Kasus Masih Jadi Misteri

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Pelaku FM diketahui berstatus teman pria korban.

Mantan suami buka suara





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved