TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang wanita berinisial AO (36) ditemukan tewas di sebuah apartemen di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (5/8/2020) dini hari.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang ditutup oleh lakban hitam.
Korban meninggal tersebut ditemukan berdasarkan laporan dari pengelola apartemen.
"Kami menerima laporan adanya penemuan mayat di kamar 2119 apartemen ini," ungkap Kompol Wadi Sabani pada Rabu (5/8/2020) dini hari.
"Kami temukan dengan kondisi badan telungkup ke bawah di atas ranjang, dengan posisi kaki dan tangan terikat ke belakang," lanjut Wadi.
Dari hasil penelurusan, polisi pun menemukan barang bukti berupa martil yang berada di samping mayat.
Baca: Penemuan Mayat Wanita Terikat di Kasur Apartemen Masih Menjadi Misteri, Polisi Temukan Ini
Diduga martil tersebut digunakan untuk membunuh AO.
Polisi pun menemukan adanya luka lebam di bagian belakang kepala dan kening korban.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menetapkan FM (37) sebagai tersangka.
Pelaku melakukan perlawanan
Sebelum tertangkap, FM rupanya berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
Ia pun akhirnya ditembak di bagian kaki lantaran mencoba melawan petugas ketika ditangkap.
Baca: Ditemukan Mayat Wanita Terikat di Ranjang Apartemen Depok, Ada Luka Lebam di Kepala dan Bagian Tubuh
FM berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).
"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.
Azis mengatakan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif pembunuhan yang dilakukannya.
Ditangkap kurang dari 24 jam
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku yang berinisial FM (37) diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.
Baca: Update Penemuan Mayat Gadis Bertato di Bandung, Polisi Periksa 120 Saksi, Kasus Masih Jadi Misteri
"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.
Pelaku FM diketahui berstatus teman pria korban.
Mantan suami buka suara