TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelat nomor kendarakan adalah suatu perlengkapan wajib untuk mobil atau sepeda motor.
Kendaraan tanpa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) pengendara bisa kena ditilang.
Penggunaan TNKB ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Apabila melanggar, maka bisa terkena denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Bukan hanya itu, pelat nomor juga tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, ataupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Baca: Terobos Jalan Berlumpur Naik Motor Trail, Foto Bupati Luwu Utara Antar Bantuan ke Desa Pelosok Viral
Baca: VIRAL Pria Ini Jual Istrinya ke Orang Asing karena Mahar Sepeda Motor, Kehormatan Jadi Alasan
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri baru-baru ini.
Fahri menjelaskan,sekarang ini tak sedikit pelat nomor dimodifikasi macam-macam.
Padahal bisa saja hal tersebut melanggar aturan.
Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, dan ketebalan tulisan.
Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional
Simak inilah 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)