TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Sumatera Utara.
Pelaku merupakan seorang pengacara berinisial FA (42).
FA melakukan penganiayaan terhadap sang istri, UAL (28) dan buah hati mereka yang masih kecil.
Penganiayaan terjadi di garasi rumah pasangan tersebut di Desa Baru, Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sang istri memberanikan diri untuk melaporkan aniaya yang dilakukan sang suami ke polisi.
Hingga akhirnya, FA ditangkap atas kasus dugaan KDRT.
Informasi tesebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus.
"Iya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi Kompas.com terkait kasus KDRT tersebut, Kamis, (30/7/2020).
Kronologi penganiayaan FA kepada istri dan anaknya
Dikatakan oleh Firdaus, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut dipicu oleh adanya kecurigaan UAL kepada sang suami.
FA diketahui tidak pulang ke rumah selama tiga hari lamanya.
Ketika kembali ke rumah, sang istri mendapati adanya foto perempuan lain di mobil suaminya.
Saat menanyakan perihal foto perempuan yang dimaksud, sang suami justru naik pitam dan menganiaya korban.
Alasannya, pelaku tidak terima lantaran dicurigai oleh istrinya telah berselingkuh.
Miris, penganiayaan yang dilakukan di rumahnya itu dilakukan di hadapan anaknya yang masih kecil.
Setelah mendapat laporan itu, terduga pelaku langsung diamankan polisi beserta dengan alat bukti berupa sapu ijuk, besi, dan rekaman CCTV.
Sementara dari rekaman CCTV di rumah mereka, penganiayaan yang dilakukan suami kepada istrinya itu terlihat dengan jelas.
Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu terlihat FA membawa semacam tongkat mengejar istrinya hingga ke dalam garasi.
Kemudian pelaku menendang dan memukul korban di sudut garasi.
Bahkan sang anak yang masih kecil juga tak luput dari amukan pelaku.