Jadwal Pembukaan Sekolah Belajar Tatap Muka SD dan PAUD Zona Hijau, Paling Cepat September 2020

Melalui rilis resmi (28/7/2020), Kemendikbud menyampaikan rencana tahap pembukaan pembelajaran tatap muka jenjang lanjutan


zoom-inlihat foto
siswa-sdn-002-ranai-menggunakan-masker-di-kabupaten-natuna-1.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Kemendikbud menyampaikan rencana tahap pembukaan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SD dan PAUD di wialayah zona hijau (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan rencana tahap pembukaan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SD dan PAUD di wialayah zona hijau.

Dalam evaluasi dua minggu Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Kemendikbud melalui Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im mengingatkan kembali pentingnya sekolah menerapkan protokol kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Meski masih terjadi pelanggaran, Ainun menyampaikan sebagian besar pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan Pemerintah.

Dilansir oleh Kompas.com, terkait dengan tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada sekolah zona hijau yang telah dimulai jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat, Ainun juga menyampaikan rencana jadwal pembukaan sekolah untuk jenjang SD dan PAUD.

Melalui rilis resmi (28/7/2020), Kemendikbud menyampaikan rencana tahap pembukaan pembelajaran tatap muka jenjang lanjutan sebagai berikut:

  • Tahap 2 jenjang SD: paling cepat dua bulan setelah tahap pertama atau paling cepat September 2020.
  • Tahap 3 jenjang PAUD: paling cepat dua bulan setelah tahap kedua atau paling cepat November 2020.

Baca: Setelah Isu POP, Program Merdeka Belajar Kini Jadi Masalah Baru Nadiem Makarim dan Kemendikbud

Baca: PGRI Putuskan Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ada 5 Pertimbangan

Mendengar masukan orangtua

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, termasuk orangtua.

"Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan," ujar Sesjen Kemendikbud seperti dilansir oleh Kompas.com.

Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan saat ini Kemendikbud bersama Kementerian lain sedang mengevaluasi bagaimana zona di luar zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Tentunya kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, namun kita harus menjaga proses belajar yang aman dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.

Ilustrasi new normal di sekolah. Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020).
Ilustrasi new normal di sekolah. Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020). (Tribunnews.com)

Hal senada juga disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni.

Ia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah.

"Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Murni.

Baca: Tak Punya Smartphone, Dimas Jadi Satu-satunya Siswa yang Belajar Tatap Muka di SMP Negeri 1 Rembang

Baca: Komnas PA Minta Pemerintah Beri Subsidi Internet untuk Murid yang Kesulitan Belajar Online

Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi Covid-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, impelementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan.

“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.

Wacana tatap muka sekolah zona kuning

Kemendikbud kini juga tengah melakukan proses evaluasi dan penyusunan kebijakan terkait bagaimana zona non-hijau, khususnya zona kuning, dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan kriteria lebih ketat.

“Sehingga memang kita sedang mengevaluasi bagaimana supaya yang non-hijau, khususnya kuning saja ya, bisa tetap melakukan pembelajaran tatap muka," imbuh Ainun.

Ainun lebih lanjut menjelaskan, pembukaan sekolah di zona kuning pun akan melalui prosedur yang lebih ketat.

"Misal jumlah anak lebih sedikit, kemudian pertemuan juga diatur sedemikian rupa, sehingga risikonya diperkecil. Itu sedang dianalisis dulu," terangnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved