Tribun Images/IRWAN RISMAWAN
Seperti penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Adapun, poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata dia
Serta adanya kasus dugaan suap Djoko Tjandra pada sejumlah oknum aparat penegak hukum untuk memuluskan pelariannya dari kejaran hukum di Indonesia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Bantu Selama Buron? Djoko Tjandra Diminta Buka-bukaan..."
KOMENTAR