Penutupan Gedung Sate dan semua sarana penunjang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7/2020).
Baca: Pasien Covid-19 Naik 584 Orang, Total Kasus Positif di DKI Jakarta Tembus di Angka 20 Ribu
Baca: 68 Perkantoran di DKI Jakarta Terpapar Covid-19, Ahli Epidemiologi: Jam Istirahat Jadi Momen Rawan
Dalam surat tersebut tertulis bahwa hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PSN) terkait perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Salah satunya untuk bekerja dari rumah.
Namun, semua PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Poin ketiga surat tersebut menyatakan bahwa masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.
Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Dendi Ramadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Pegawai Gedung Sate Bandung Positif Covid-19"