Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi

Penerapan sanksi baru dilakukan apabila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran


zoom-inlihat foto
gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-2.jpg
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menetapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat sudah terbit.

Dalam pasal 4 Pergub itu, sanksi terbagi dalam dua kategori, yakni kategori perorangan dan kategori pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan.

Jenis pelanggaran selama PSBB dan AKB Jenis pelanggaran orang perorangan selama PSBB dan AKB, meliputi:

  • tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada ruang publik.
  • pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan.
  • dan pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca: Ridwan Kamil dan Ganjar Jadi Kepala Daerah Terbaik Tangani Covid-19 menurut Survei Charta Politika

Baca: 5 Jurus Ridwan Kamil Kendalikan Covid-19 di Jawa Barat, Transparan hingga Bantuan 300 Institusi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Sementara jenis pelanggaran pemilik, pengelola atau penanggung jawab kegiatan antara lain:

  • tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya.
  • tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya.
  • melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah, melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai Level Kewaspadaan Daerah.
  • melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid- 19.
  • melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar dan pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca: Ratusan Guru Jalani Rapid Test, Satu Daerah di Jawa Barat Diklaim Siap Jalankan Sekolah Tatap Muka

Jenis sanksi dan syarat berlakunya

Adapun dalam pasal 6 menjelaskan tentang jenis sanksi administratif terhadap pelanggar PSBB/AKB.

Antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif.

Lalu sanksi mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan.

Sanksi pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.

Serta sanksi administratif lainnya yang ditetapkan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan.

Namun, penerapan sanksi baru dilakukan apabila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran. Sementara penerapan sanksi berat paling lama berlaku hingga 14 hari sejak sanksi diberikan.

Ridwan Kamil jadi kepala daerah terbaik dalam menangani Covid-19 

Ridwan Kamil menjadi kepala daerah terbaik dalam menangani pandemi Covid-19 disusul oleh Ganjar Pranowo, berdasarkan hasil survei Charta Politika.

Saat ini seluruh kepala daerah di Indonesia masih bekerja keras untuk menangani pandemi virus corona di Indonesia.

Banyak kebijakan dan keputusan yang dilakukan kepala daerah untuk mengatasi masalah Covid-19.

Kebijakan yang dilakukan banyak membuat penularan semakin berkurang, hingga ada beberapa kepala daerah yang mendapat pujian atas aksinya tersebut.

Kali ini penilaian pun datang dari lembaga survei Charta Politika.

Chart Politika menilai, ada kepala daerah yang terbaik dalam menangani Covid-19.

Baca: Ridwan Kamil Bakal Denda Rp 150 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berlaku Mulai 27 Juli 2020

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dinilai sebagai kepala daerah dengan kinerja terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved