TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengusaha sekaligus pemilik toko handphone PS Store asal Kota Batam, Putra Siregar, akhirnya dijadikan tersangka atas kasus kepabeanan.
Dirinya dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang illegal.
Putra Siregar pun tak tinggal diam dan membuka suara terkait dengan kejadian yang tengah menimpanya.
Ia mengatakan jika dirinya pernah tertangkap pada tahun 2017 silam.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Putra pernah ditangkap saat dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.
Namun pemilik PS Store tersebut tidak menyebutkan secara rinci perusahaan yang dimaksutkannya.
Ia mengaku dijebak oleh temannya sendiri, hingga menyebabkan dirinya terkena kasus kepabeanan.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).
Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.
Baca: YouTuber Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, PS Store Tetap Beroperasi Seperti Biasa
Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai
Baca: Jangan Senang Dulu Ponsel Ilegal Masih Bisa Digunakan, Tunggu hingga Agustus Mendatang
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.
Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.
Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.
Putra pun merasa kaget bukan kepalang, ia menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang ponsel ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.
Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.
Baca: Wanita Ini Lapor Polisi Karena selama 2 Tahun Dikirimi Barang dari Ponsel hingga Satu Truk Kelapa
Baca: Larangan Main Ponsel Saat Isi BBM di SPBU Karena Picu Kebakaran, Mitos atau Fakta? Ini Jawabannya
Baca: Pabrik Ponsel Ilegal Diungkap Polisi, Modus Pakai Ruko, Omzet 12 M, Distributor Seluruh Indonesia