YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Pengusaha sekaligus YouTuber tersebut diduga menjualbelikan barang-barang elektronik secara illegal.


zoom-inlihat foto
barang-bukti-kasus-dugaan-tindak-pidana-kepabeanan-putra-siregar.jpg
instagram/BCkanwilJakarta
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.

Pengusaha sekaligus YouTuber tersebut diduga menjualbelikan barang-barang elektronik secara illegal.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna seperti dikutip dari TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Baca: Bocah Korban Penganiayaan Anak di Duren Sawit Kerap Dipaksa Kerja hingga Subuh & Dibiarkan Kelaparan

Baca: Inilah 10 YouTuber Indonesia Berpenghasilan Tertinggi, Baim Wong dan Raffi Ahmad Jadi yang Teratas

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, (23/7).

Baca: Rincian Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Ternyata Capai Rp 77,5 Juta

Baca: Perempuan Palembang ini Jadi Korban Penipuan ATM Modus Call Center Palsu, Rp 10 Juta Melayang

Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar ditetapkan tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.(TribunBatam.id/ArdanaNasution)
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar ditetapkan tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.(TribunBatam.id/ArdanaNasution) (TribunBatam.id/ArdanaNasution)

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).

Baca: Jangan Senang Dulu Ponsel Ilegal Masih Bisa Digunakan, Tunggu hingga Agustus Mendatang

Baca: Kasus KDRT di Pamulang: Hanya Karena Uang Kembalian, Istri yang Diduga Hamil Tewas Dipukuli Suami

Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta)
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta) (instagram/BCkanwilJakarta)

Harta kekayaan tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Atas kasus ini dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunbatam.id/ Ichwan Nur Fadillah)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BC Batam Benarkan Putra Siregar Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved