TRIBUNNEWSWIKI.COM - Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Sepak terjang Djoko Tjandra menggegerkan dunia hukum mengingat bisa bebas keluar masuk Indonesia walau statusnya buron.
Diketahui, beberapa waktu lalu Djoko Tjandra disebut dibantu oleh Lurah Grogol Selatan untuk menerbitkan e-KTP.
Selain bisa menerbitkan e-KTP, Djoko Tjandra bisa melanglangbuana di Indonesia berkat bantuan aparat penengak hukum
Diketahui, surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kini Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya.
Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca: Diduga Pernah Ditemui Buron Kejagung RI Djoko Tjandra, 2 Oknum Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Baca: Polri Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra, Diduga Kabur Juni Lalu dan Kini Berada di Malaysia
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.
Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Aliran dana Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri.
Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.
Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo. Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.
Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.
Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.
Mengutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali, yaitu pada 2011 dan 2018.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011, harta kekayaan Prasetijo tercatat sebanyak Rp 549.738.763.
Prasetijo tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000 serta harta di bidang giro dan setara kas pada 2011 senilai Rp 69.738.763. Kemudian, pada tahun 2018 hartanya meningkat menjadi Rp 3.130.000.000.
Dalam laporan yang terbaru itu, Brigjen Prasetijo Utomo disebut mempunyai satu Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000.
Harta lain yang dimilikinya di laporan tahun 2018 berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya, serta kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000.
Baca: Dugaan Perjalanan Buron Djoko Tjandra Dibantu Brigjen Prasetijo, Polri: Keduanya Pernah Satu Pesawat
Baca: Tak Hanya Terbitkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Punya Peran Ini pada Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Tidak hanya Prasetijo, kasus ini juga menyeret dua jenderal polisi lainnya.
Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Peningkatan harta kekayaan Prasetijo Utomo
Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Saat ini, Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.
Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.
Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.
Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.
Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.
Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.
Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?.