Diduga Pernah Ditemui Buron Kejagung RI Djoko Tjandra, 2 Oknum Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua jaksa terkait dugaan pernah bertemu dengan buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.


zoom-inlihat foto
terpidana-kasus-hak-tagih-bank-bali-djoko-tjandra.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Djoko Tjandra adalah sosok kakap lama yang merupakan buronan dari kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Dirinya menggegerkan dunia hukum Indonesia saat ini, mengingat bisa bebas keluar masuk Indonesia meski berstatus buron dari Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, beberapa waktu lalu Djoko Tjandra juga disebut dibantu oleh Lurah Grogol Selatan untuk menerbitkan e-KTP.

Selain bisa menerbitkan e-KTP, Djoko Tjandra ternyata bisa melanglangbuana di Indonesia berkat bantuan aparat penengak hukum

Diketahui, surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Selain dibantu oleh oknum kepolisian, Djoko Tjandra atau melalui pihaknya juga disebut beberapa kali disebut mendekati pihak Kejaksaan.

Atas dugaan tersebut, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan dua oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan karena diduga bertemu dengan buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (24/7/2020).

Baca: Djoko Tjandra Disebut Melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung Beri Klarifikasi

Baca: Satu Lagi Petinggi Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa

Menurut Koordinator, MAKI Boyamin Saiman, pihaknya melaporkan dua oknum jaksa tersebut pada pukul 11 hari Jumat (24/7/2020) ini.

Dari informasi yang diperoleh, diduga oknum tersebut turut membantu Djoko Tjandra untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, ia menambahkan, informasi yang diperoleh baru sebatas dugaan.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto)
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto) (KOMPAS/Ign Haryanto)

Dalam laporan yang akan disampaikan hari ini, MAKI juga akan menyertakan bukti berupa foto-foto pertemuan tersebut.

"Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan."

"Karena foto orang bisa saja hasil edit atau cropping," kata Bonyamin.

"Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya."

"Jika benar nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat," imbuh Boyamin.

Baca: Penampakan Tumpukan Uang Senilai Rp 97 Miliar Hasil Korupsi Honggo Wendratno yang Disita Kejagung

Baca: Antisipasi Praktik Korupsi dalam Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi

Ia menambahkan, selama ini Kejaksaan Agung terus memburu keberadaan Djoko Tjandra.

Bahkan, ketika dipimpin oleh M Prasetyo, Kejagung sampai menempatkan orang di sejumlah lokasi saat mendapatkan informasi bahwa ibunda Djoko Tjandra wafat beberapa waktu lalu.

"Sampai melakukan pengawasan bandara, di kuburan, barangkali Djoko Tjandra melayat ibunya yang meninggal."

"Nah, ini berarti selalu ada kegiatan di Kejagung untuk melakukan penangkapan dan eksekusi Djoko Tjandra," kata dia.

Ia menuturkan, bila informasi ihwal pertemuan oknum jaksa dengan Djoko Tjandra itu benar, maka hal itu tidak bisa dibenarkan.

"Inilah yang akan saya adukan, tetapi tetap (mengedepankan) asas praduga tak bersalah," kata Boyamin.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved