TRIBUNNEWSWIKI.COM - Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Sepak terjang Djoko Tjandra menggegerkan dunia hukum mengingat bisa bebas keluar masuk Indonesia walau statusnya buron.
Diketahui, beberapa waktu lalu Djoko Tjandra disebut dibantu oleh Lurah Grogol Selatan untuk menerbitkan e-KTP.
Selain bisa menerbitkan e-KTP, Djoko Tjandra bisa melanglangbuana di Indonesia berkat bantuan aparat penengak hukum
Diketahui, surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kini Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya.
Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca: Diduga Pernah Ditemui Buron Kejagung RI Djoko Tjandra, 2 Oknum Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Baca: Polri Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra, Diduga Kabur Juni Lalu dan Kini Berada di Malaysia
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.
Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Aliran dana Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri.
Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.
Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo. Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.