Pasalnya, saat hendak memijat korban, pelaku tidak memakai celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," katanya.
Pelaku kemudian mengaku jika berniat memerkosa korban lantaran tergoda parasnya.
Ide bejatnya tersebut muncul saat pelaku bertemu korban yang berniat memesan jasanya, pada Senin (20/7/2020), sehari sebelum ia dipanggil ke rumah.
Dari catatan polisi, 10 tahun lalu tepatnya, tahun 2010, DA pernah berurusan dengan kepolisian.
Dia ditangkap dan ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Namun kini ia berurusan lagi dengan polisi atas kasus pemerkosaan.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Tukang Pijat Perkosa Pelanggannya, Berawal dari Suami Korban Dengar Suara Gaduh di Kamar"