Satpol PP Razia Puluhan Ribu Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Uang Denda Capai Rp 570 Juta

Satpol PP telah merazia sebanyak 37.883 orang di DKI Jakarta gara-gara tak memakai masker


zoom-inlihat foto
psbb-depok-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Polisi beri imbauan pada warga untuk kenakan masker ---- Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


“Tapi nanti juga bagi pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian. Tetapi, bukan untuk ditilang tetapi akan diberikan imbauan,” ujarnya pada Kamis (16/7/2020).

Pranatal mengatakan dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara kendaraan.

Dengan demikian, jika nantinya ada pengendara yang ternyata tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan imbauan.

“Bukan teguran seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tetapi hanya diberikan imbauan saja agar menggunakan masker,” katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Febri/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved