Bahkan, AR tidak protes setelah memutuskan untuk poligami dan tidur bersama.
Hingga akhirnya, paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
Informasi SP mempersunting anak tirinya ini ia dapatkan dari warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Baca: Cerita Viral Wanita Hamil 1 Jam Lalu Melahirkan Bayi Laki-Laki, sang Ayah Ungkap Kronologinya
Baca: Marah Tak Diberi Uang Rp 1 Juta untuk Beli Velg Motor, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung dengan Pisau
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.
Diketahui, buah hati SP dan anak tirinya kini telah berusia 14 bulan.
Padahal, anak tiri SP masih berusia 16 tahun.
Pihak Polsek Sumarorong menganggap anak tiri SP merupakan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, SP dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Bermula dari Kecurigaan Tetangga