Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layang-layang jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.
Layang-layang tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter.
Tali layang-layang lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.
Baca: Layang-layang (Layangan)
Baca: Terjerat Benang Layangan, Pengendara Motor di Bali Tewas, Ada Luka Robek di Bagian Leher
Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.
Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.
Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut dan dilaporkan ke pihak polisi.
Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."
Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang, sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.
Baca: Hanya Gegara Tali Layangan, Leher Wanita Ini Terluka dan Butuh 30 Jahitan, Kondisinya Mengenaskan
“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Lalai, Orangtua di Bali Tabrak Anaknya hingga Tewas Saat Nyalakan Mobil, Ini Faktanya"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)