KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI
"Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.
Kemudian dewan akan mendapat berkas pendapat DPRD Jember ke Mahkamah Agung menunggu waktu kalkulasi politik.
Waktu tersebut lazimnya memakan waktu selama 90 hari setelah diadakannya HMP.
Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul DPRD Jember Secara Politis Memakzulkan Bupati Jember dan di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember"
KOMENTAR