Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.
“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.
Faida Tidak Hadir dalam Rapat
DPRD Jember sepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Rapat tersebut digelar dengan agenda ''Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'.
Rapat paripurna tersebut seharusnya beragendakan lima agenda yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Namun karena Bupati Jember Faida tidak hadir, maka agenda ketiga dan keempat rapat sidang paripurna tersebut tidak dilaksanakan.
Diketahui, ada sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat mengatakan pemakzulan atas Bupati Jember Faida.
Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim, mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang, jika Bupati Faida mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
Faida menghadiri rapat tersebut secara daring dengan alasan pandemi dan meningkatkan penyebaran Covid-19 di Jember.
Terlebih, rapat sidang paripurna tersebut dilakukan di Kecamatan Sumbersari yang merupakan lokasi gedung DPRD Jember.
Kemudian Faida mengatakan jika ia menghindari datang lantaran berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah.
"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.
Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan bupati Jember tersebut.
Akhirnya perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan oleh staf DPRD Jember dinonaktifkan.
Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati dan dimulai dengan pembacaan usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pemakzulan Bupati Jember
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA.