17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Berikut adalah link Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dapat diunduh.
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully
Bebani Anggaran
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan rencananya untuk membubarkan 18 lembaga.
Dilansir oleh Kompas.com, rencana penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurani beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang awalnya digunakan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," katanya.
Presiden Jokowi berharap dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.
Sebab, menurutnya, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ucap Jokowi.
"Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," imbuhnya.
Baca: Bukan Anies, Ganjar atau Ridwan Kamil: Ini Lima Gubernur yang Disebut Jokowi Sukses Tangani Covid-19
Baca: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Subianto Pimpin Proyek Lumbung Pangan Nasional
Wacana soal pembubaran lembaga ini pertama kali disampaikan Jokowi saat rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Pada saat itu, Presiden Jokowi marah lantaran menilai jajarannya tidak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Namun saat itu Presiden Jokowi belum merinci berapa lembaga yang akan dihapus.
(Tribunnewswiki.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya"