"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa bermain layang-layang (khususnya jenis sowangan) atau balon udara memiliki risiko tinggi tersangkut pada tower/jalur transmisi PLN. Sebaiknya bermain layang-layang di area yang jauh dari jaringan instalasi PLN," kata Suroso dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Suroso mengatakan PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali telah bekerja sama dengan penegak hukum dan pemerintah daerah yang dilalui jalur SUTT atau SUTET.
PLN ingin mengoptimalkan pencegahan gangguan jarinan listrik akibat layang-layang dan balon udara.
Menurut Suroso, larangan bermain layang-layang tertuang di area SUTT dan SUTET dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi.
Masyarakat dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi SUTT dan SUTET.
Sebab, bisa membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.
Suroso menyebut, belakangan banyak warga yang bermain layang-layang dan berpotensi tersangkut pada jaringan transmisi SUTT atau SUTET.
Ia berharap masyarakat di daerah yang dilewati transmisi jaringan SUTT atau SUTET bisa memahami aturan itu. "Hal itu agar pasokan jalur tansmisi PLN dan suplai energi listrik kepada pelanggan tetap aman," kata Suroso.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 gangguan listrik terjadi sejak Mei hingga Juni 2020.
Gangguan yang menyebabkan padamnya listrik itu terjadi akibat layang-layang.
Senior Manager Distribusi PLN UID Jatim Adriansyah mengatakan, kejadian terakhir terjadi di Rungkut, Kamis (11/06/2020) sekitar pukul 16.16 WIB.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Imam Rosidin/Ahmad Faiso)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi"