Pria di Bali Ditangkap Karena Layang-Layangnya Sebabkan Listrik Padam 5 Jam

Tali layang-layang diikat di pohon dan ditinggal pemiliknya pulang ke rumah, kemudian tali itu putus dan layang-layang jatuh di gardu PLN


zoom-inlihat foto
pria-bali-layangan.jpg
Kompas
Seorang pria asal Bali terpaksa harus berurusan dengan polisi karena layang-layang miliknya putus yang menyebabkan listrik pada selama lima jam. Foto: Polisi saat konferensi pers kasus layang-layang jatuh di gardu PLN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria di Bali berinisial DKS (50) ditangkap polisi karena layang-layangnya miliknya menyebabkan listrik padam selama lima jam.

Layang-layang miliknya yang berukuran besar putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Hal ini membuat tiga trafo induk padam.

Padamnya trafo ini menyebabkan aliran listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.

Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layang-layang jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layang-layang tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter.

Tali layang-layang lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Baca: Layang-layang (Layangan)

Baca: Terjerat Benang Layangan, Pengendara Motor di Bali Tewas, Ada Luka Robek di Bagian Leher

Ilustrasi layang-layang jenis bebean
Ilustrasi layang-layang jenis bebean (Tribun Bali)

Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut  dan dilaporkan ke pihak polisi.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang, sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

Baca: Hanya Gegara Tali Layangan, Leher Wanita Ini Terluka dan Butuh 30 Jahitan, Kondisinya Mengenaskan

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

Dalam Sepekan, 3 Kali Gangguan Listrik Terjadi di Jatim akibat Layangan

Layang-layang kembali mengganggu jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah Jawa Timur.

General Manager PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali Suroso mengatakan sebanyak tiga kali gangguan di jaringan transmisi jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 70 kv atau 150 kV dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV.

Gangguan terjadi di SUTET jalur Paiton Probolinggo-Grati Pasuruan pada Senin (15/6/2020), gangguan SUTT jalur Tulunggagung-Trenggalek pada Kamis (18/6/2020), dan gangguan di SUTT jalur Kertosono-Ploso pada Minggu (21/6/2020).

"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa bermain layang-layang (khususnya jenis sowangan) atau balon udara memiliki risiko tinggi tersangkut pada tower/jalur transmisi PLN. Sebaiknya bermain layang-layang di area yang jauh dari jaringan instalasi PLN," kata Suroso dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Suroso mengatakan PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali telah bekerja sama dengan penegak hukum dan pemerintah daerah yang dilalui jalur SUTT atau SUTET.

Petugas membawa layang-layang yang mengganggu jaringan listrik
Petugas membawa layang-layang yang mengganggu jaringan listrik (Kompas)

PLN ingin mengoptimalkan pencegahan gangguan jarinan listrik akibat layang-layang dan balon udara.

Menurut Suroso, larangan bermain layang-layang tertuang di area SUTT dan SUTET dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi.

Masyarakat dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi SUTT dan SUTET.

Sebab, bisa membahayakan keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

Suroso menyebut, belakangan banyak warga yang bermain layang-layang dan berpotensi tersangkut pada jaringan transmisi SUTT atau SUTET.

Ia berharap masyarakat di daerah yang dilewati transmisi jaringan SUTT atau SUTET bisa memahami aturan itu. "Hal itu agar pasokan jalur tansmisi PLN dan suplai energi listrik kepada pelanggan tetap aman," kata Suroso.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 gangguan listrik terjadi sejak Mei hingga Juni 2020.

Gangguan yang menyebabkan padamnya listrik itu terjadi akibat layang-layang.

Senior Manager Distribusi PLN UID Jatim Adriansyah mengatakan, kejadian terakhir terjadi di Rungkut, Kamis (11/06/2020) sekitar pukul 16.16 WIB.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Imam Rosidin/Ahmad Faiso)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved