Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan ke-13 anggarannya adalah sebesar Rp7,86 triliun.
Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.
Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13"
(TribunnewsWiki/Tyo/Tribun Pontianak/Marlen Sitinjak)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Presiden Jokowi Putuskan Gaji 13 Dijadwalkan Cair Agustus 2020 Total Rp 28,5 Triliun! Ada Syaratnya