TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (21/7/2020) memberi informasi mengenai pembayaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI dan Polri.
Gaji ke-13 ini direncanakan akan dibayar pada Agustus 2020 dengan syarat pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019 tuntas dalam satu atau dua pekan ke depan.
Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 adalah seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Hal ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan Mei lalu ketika pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkatnya tidak menerima.
Adapun total gaji ke-13 adalah Rp28,5 triliun, terdiri dari APBN sebesar Rp14,6 triliun dan Rp13,89 triliun bersumber dari APBD.
Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:
“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.
Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.
Baca: Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Pengumuman Jadwal terkait Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2019
Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.
Terutama di bidang belanja negara di mana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.
Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.
Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.
Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.
Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Baca: Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dari Golongan I hingga IV
Baca: Daftar Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Menurut PP Nomor 18 Tahun 2019
Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.
Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori di atas.
Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan gaji ke 13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun yang terdiri dari:
Dari APBN, ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, untuk ASN pusat adalah Rp6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan ke-13 anggarannya adalah sebesar Rp7,86 triliun.
Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020.
Dan untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Yaitu tentang pemberian penghasilan Ketiga Belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS, pada lembaga Non-Struktural.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13"
(TribunnewsWiki/Tyo/Tribun Pontianak/Marlen Sitinjak)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Presiden Jokowi Putuskan Gaji 13 Dijadwalkan Cair Agustus 2020 Total Rp 28,5 Triliun! Ada Syaratnya