Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Jokowi Bentuk Ini sebagai Gantinya

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan.


zoom-inlihat foto
jokowi-covid-19.jpg
TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah maupun di pusat dibubarkan.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Perpres tersebut dibubarkan.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Selasa (21/7/2020).

Baca: Tren Bersepeda Naik Daun, Penjual Minta Pembeli untuk Tidak Agresif karena Harga yang Tinggi

Baca: RESMI, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini, Berikut Daftar Lengkapnya!

Selanjutnya, tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," seperti bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 berlaku sejak Perpres Nomor 80 Tahun 2020 diteken pada Senin (20/7/2020).

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun daerah akan tetap melakukan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk.

Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur

Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test ke 20 Jurnalis Lain

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Baca: Pihak Swasta Sumbang Rp 100 M, Doni Monardo: Untuk Bantu Tenaga Medis yang Wafat Hadapi Covid-19

Baca: Doni Monardo Sebut Ada Masyarakat yang Salah Paham Soal New Normal, Apa Pengertian Sebenarnya?

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA via Kompas.com)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA via Kompas.com) (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan tim kebijakan."

"Dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri."

"Dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."

"Dan pelaksanaannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick, sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.

Baca: RESMI, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini, Berikut Daftar Lengkapnya!

Baca: Resmi, Inilah 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi melalui Perpres No. 82 Tahun 2020

Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut, menurut Airlangga, melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.

Selain itu, memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.

"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."

"Kita lihat recovery Pendemi Covid-19 ini akan memakan waktu. Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," pungkasnya.

Tanggapan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meyakini kinerja timnya akan lebih optimal di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ini akan lebih optimal lagi setelah pembentukan tim diputuskan oleh Bapak Presiden sehingga Gugus Tugas penanganan Covid-19 akan mendapatkan dukungan yang lebih besar lagi," ujar Doni Monardo dalam jumpa pers daring dari Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia)
Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia) (twitter.com/BNPB_Indonesia)

Ia menyampaikan, kehadiran komite ini akan lebih memberikan sinergi penangana Covid-19 dari sektor kesehatan maupun ekonomi.

Doni menegaskan target tim ini adalah menekan penyebaran virus corona Sars-Cov-2 sambil memastikan ekonomi rakyat tetap berjalan.

"Kita harus tetap aman Covid-19 dan produktif. Oleh karenanya kita tidak boleh terpapar Covid-19 dan juga terkapar karena PHK," kata Doni Monardo.

Ia berharap dengan adanya hal ini masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan saat berada di luar rumah atau beraktivas di luar.

"Artinya seluruh masyarakat diharapkan semakin meningkat kedisiplinannya," kata dia.

(Tribunnewswiki/Wartakotalive.com*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved