Dugaan Perjalanan Buron Djoko Tjandra Dibantu Brigjen Prasetijo, Polri: Keduanya Pernah Satu Pesawat

Polri akhirnya mengakui bahwa buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra didampingi Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam perjalanannya berada di Indonesia.


zoom-inlihat foto
brigjend-pol-prasetyo-utomo-2.jpg
Kolase foto/net
Brigjend Pol Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. (Kolase foto/net)


Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong.

Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.

Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.

“Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada,” ungkap Awi.

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto)
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto) (KOMPAS/Ign Haryanto)

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Djoko Tjandra pernah melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Selain bantuan dari oknum polisi, Djoko Tjandra juga disebutkan pernah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Miris, mengingat Djoko Tjandra adalah berstatus buron dari Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2018).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2018). (Kompas.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung) Hari Setiyono mengaku masih meminta klarifikasi soal munculnya video pertemuan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Menurut Hari, klarifikasi tersebut diperlukan karena gambar dan pembicaraan dalam video tidak begitu jelas sehingga butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. "Kami masih melakukan klarifikasi, apakah betul.

Di video itu kan gambarnya enggak jelas tuh, gambarnya enggak jelas, kedengarannya pun hanya masalah Covid," kata Hari dalam diskusi bertajuk "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor", Sabtu (18/7/2020).

"Yang ada di ruangan itu siapa saja, ini kan butuh klarifikasi saya dan kami sedang melakukan itu," ujar dia.





Halaman
123
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved