TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam rangka menggalakkan kembali pola hidup bersih sehat (PHBS), Pemerintah Depok lakukan acara 'Depok Bermasker'.
Depok Bermasker menjadi sosialisasi pemerintah yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 tahun 2020.
Sosialisasi tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai Senin (20/7/2020) hingga Rabu (22/7/2020).
Gerakan Depok Bermasker akan diselenggarakan di lima titik Kota Depok, yakni Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda, dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.
Baca: Kurva Tak Melandai, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari hingga 30 Juli 2020
Baca: Ingin Berikan Kebebasan untuk Warga AS, Donald Trump Tak Setuju Kewajiban Penggunaan Masker
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, gerakan ini akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
“Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 WIB, dan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2020).
Setelah tiga hari sosialisasi, Dadang mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi denda pada masyarakat yang tidak mengenakan masker.
“Selanjutnya, mulai hari Kamis, 23 Juli 2020 akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru),” bebernya.
Dalam hal penindakan, Dadang berujar akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, atas nama Gugus Tugas,
“Penertiban akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas, pelanggar nantinya akan diberikan kwitansi. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan,” pungkasnya.
PSBB diperpanjang
Mengikuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020, Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk yang ke-dua kalinya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan, perpanjangan PSBB proporsional ke-dua ini berlaku hingga 1 Agustus 2020 mendatang.
“Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka PSBB Proporsional di wilayah Depok diperpanjang sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020,” ujar Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
Baca: Video Viral Pengendara Motor Hadang Ambulans di Depok, Begini Konfirmasi Kedua Belah Pihak
Baca: Pasien OTG Diduga Tularkan Virus Corona ke 24 Perawat di RSUD Kota Depok
Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur
Idris juga berujar, status Covid-19 Kota Depok saat ini masih berada pada waspada level III.
“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level,” katanya.
Oleh sebab itu, terakhir orang nomor satu di Kota Depok ini berharap seluruh warga dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah diterapkan.
“Kepada seluruh warga diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk menekan penularan Covid-19 di wilayah Kota Depok,” pungkasnya.
Berikut sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 di-11 Kecamatan di Kota Depok, per 14 Juli 2020:
1. Sawangan : Kasus aktif 23, sembuh 52, meninggal dunia 0.
2. Tapos : Kasus aktif 22, sembuh 65, meninggal dunia 1.
3. Pancoran Mas : Kasus aktif 21, sembuh 97, meninggal dunia 8.
4. Cimanggis : Kasus aktif 19, sembuh 124, meninggal dunia 7.
5. Cilodong : Kasus aktif 15, sembuh 30, meninggal dunia 0.
6. Sukmajaya : Kasus aktif 14, sembuh 118, meninggal dunia 4
7. Beji : Kasus aktif 14, sembuh 78, meninggal dunia 5.
8. Cipayung : Kasus aktif 14, sembuh 36, meninggal dunia 2.
9. Bojongsari : Kasus aktif 10, sembuh 33, meninggal dunia 3.
10. Cinere : Kasus aktif 5, sembuh 29, meninggal dunia 1.
11. Limo : Kasus aktif 3, sembuh 32, meninggal dunia 5
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wali Kota Tandatangani Aturan Gerakan Depok Bermasker, yang Melanggar di Denda Rp 50 Ribu