Pemeritah Depok Gelar Sosialisasi 'Depok Bermasker', Warga yang Langgar Didenda Rp 50 Ribu

Gerakan Depok Bermasker diadakan oleh selama tiga hari untuk mensosialisasikan penggunaan masker, warga yang melanggar akan didenda Rp 50 ribu.


zoom-inlihat foto
saluran-pernapasan-sakit-kabut.jpg
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). - Penyakit yang diakibatkan oleh kabut asap.


2. Tapos : Kasus aktif 22, sembuh 65, meninggal dunia 1.

3. Pancoran Mas : Kasus aktif 21, sembuh 97, meninggal dunia 8.

4. Cimanggis : Kasus aktif 19, sembuh 124, meninggal dunia 7.

5. Cilodong : Kasus aktif 15, sembuh 30, meninggal dunia 0.

6. Sukmajaya : Kasus aktif 14, sembuh 118, meninggal dunia 4

7. Beji : Kasus aktif 14, sembuh 78, meninggal dunia 5.

8. Cipayung : Kasus aktif 14, sembuh 36, meninggal dunia 2.

9. Bojongsari : Kasus aktif 10, sembuh 33, meninggal dunia 3.

10. Cinere : Kasus aktif 5, sembuh 29, meninggal dunia 1.

11. Limo : Kasus aktif 3, sembuh 32, meninggal dunia 5

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wali Kota Tandatangani Aturan Gerakan Depok Bermasker, yang Melanggar di Denda Rp 50 Ribu

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved