Setelah mendapat kabar tersebut, Saidun naik pitam dan menendang toples yang ada di ruangan Kepala SMA Negeri 3 Tangsel.
Diketahui, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat diterima di SMA Negeri 3 Tangsel.
Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.
Saidun Minta Maaf
Setelah perkara ditangani kepolisian, Saidun meminta maaf kepada pihak SMA Negeri 3 Tangsel.
Dia meminta maaf didampingi oleh Camat Pamulang dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebagai kepala sekolah, Aan mengaku sudah memaafkan sikap Saidun yang sempat membanting barang di meja tamu ruang kerjanya.
Baca: Viral Ibu Mempelai Mengamuk di Pernikahan Anaknya & Hentikan Acara, Ternyata Karena Tak Tahu Jadwal
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Meski begitu, Aan belum mencabut laporan polisinya atas tindakan yang dilakukan oleh Saidun.
Dia mengatakan, pihak sekolah menyerahkan tindak lanjut kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya dari polisi pokoknya ini. Kita lihat saja ya nanti, biar nanti yang proses polisi. Misalnya apakah Lurah nanti dipangil polisi akhirnya atau seperti apa itu kita ikuti,” ucap dia.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Marah Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam Dicopot