Dok. Polsek Pamulang via TribunJakarta.com
Menindaklanjuti aksi Lurah Benda Baru, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel pun turut memberikan sanksi.
Pihak BKPP menilai Lurah Benda Baru telah melanggar kode etik Kepegawaian.
Meski sudah meminta maaf secara pribadi terhadap pihak sekolah, namun aksi lurah tersebut tetap dibenarkan.
Pasalnya, Saidun sebagai pemimpin wilayah di daerah tersebut memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Rizki Amana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mengamuk di SMA Ngeri 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam di Penjara
KOMENTAR