Demi Uang, Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Prostitusi Online, Klien Tersebar di Berbagai Kota

Polisi sebut Hana Hanifah terlibat prostitusi online karena keuntungan yang menjanjikan


zoom-inlihat foto
hana-hanifah-00213.jpg
instagram @hanaaaast
Artis Hana Hanifah. Artis FTV yang tersandung kasus prostitusi ini digerebek di Medan saat bersama dengan pengusaha A pria yang membayarnya seharga Rp 20 juta. Saat digerebek di sebuah hotel mewah di Medan, Hana Hanifah dan A dalam kondisi sudah tidak memakai busana alias telanjang.


Isi surat tersebut adalah permintaan maaf dirinya kepada orangtua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.

Surat itu dampak diberikan oleh pengacaranya, Machi Achmad yang saat itu berdiri di sampingnya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pertama-tama saya meminta maaf kepada orang tua saya dan kerabat saya, saya memohon maaf kepada seluruh warga kota Medan," katanya dikutip dari TribunMedan, Rabu (15/7/2020).

Tak hanya meminta maaf, pemain FTV itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya.

"Dan saya berterima kasih bapak Kapolda Sumut, Kapolres dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasehat hukum Bang Machk dan kak Putri status saya disini hanya sebagai saksi. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," sambung Hana Hanifah yang saat itu mengenakan jilbab biru dengan jaket hitam.

Setelah membaca surat tersebut, Hana Hanifah langsung pergi meninggalkan wartawan tanpa berkomentar.

Beberapa waktu lalu, artis cantik ini terciduk polisi di salah satu hotel di Medan bersama seorang pria.

Polisi kemudian menyelidiki keterlibatan artis cantik tersebut di dunia prostitusi online.

Hingga akhirnya, Polrestabes Medan melepaskan Hana Hanifah dan pria berinisial A yang ditemukan bersama sang artis di hotel.

Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan pasal 2 undang-undang 21 tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.

Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.

Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan Hana Hanifah dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.

Baca: Polisi Sebut Hana Hanifah Sudah Diberi Transferan Uang Rp 20 Juta Sebelum Terciduk

"Dan menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.

Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved