Pelaku langsung melarikan diri usai menabrak korban.
Baca: Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Pajero Sport di Kalsel Dikejar Belasan Pengendara Motor
Dia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lain.
Pengendara yang jadi pelaku tabrakan ini berhasil diringkus polisi bersama dengan barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
AS dijerat Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Dia harus menghadapi kenyataan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal tersebut berbunyi, dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)