TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pengendara mobil nekat tabrak polisi hingga tewas.
Pria berinisal AS ini nekat menabrak polisi tersebut lantaran tak terima ditegur.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, sekitar pukul 19.50 WIB pada Kamis (18/6).
Kejadian ini bermula saat Brigadir Andi Suwardi, seorang polisi di Subang, Jawa Barat, bersama istrinya, Hanny, mengendarai sepeda motor secara beriringan.
Baca: Konflik Laut China Selatan Memanas, Kapal Militer AS & China Hampir Tabrakan,Cuma Berjarak 100 Meter
Baca: Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Pajero Sport di Kalsel Dikejar Belasan Pengendara Motor
Kemudian muncul tiba-tiba, AS dengan mobil hijau metalik berkendara dengan ugal-ugalan.
Istri Andi lalu menyalip mobil yang dikendarai AS sembari membunyikan klakson.
Pengendara ugal-ugalan ini rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7) mengatakan, pelaku tersebut tancap gas dan berencana menabrak istri korban.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar dia.
Melihat AS nekat melakukan hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
AS langsung memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden secara tiba-tiba.
Dengan tanpa menggunakan baju, AS keluar dari mobil menantang Andi berkelahi.
Akan tetapi, korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Baca: Jurus Jitu Menghindari Tabrak Belakang Ketika Kendaraan Berhenti di Lampu Merah
Sengaja Niat Tabrak Korban
Diketahui, AS masuk lagi dalam mobilnya.
Dia juga mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan berniat menabrak korban.
Perempuan yang sedang berdama AS mengaku sempat mengingatkannya supaya tidak usah mengejar Andi.
Namun, AS masih tetap keras kepala mengejar korban.
Selanjutnya AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi sekitar pukul 20.00 WIB.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Pelaku langsung melarikan diri usai menabrak korban.
Baca: Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Pajero Sport di Kalsel Dikejar Belasan Pengendara Motor
Dia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lain.
Pengendara yang jadi pelaku tabrakan ini berhasil diringkus polisi bersama dengan barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
AS dijerat Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Dia harus menghadapi kenyataan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal tersebut berbunyi, dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)