Siap-siap, Pendaftaran Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 4 Bakal Dibuka Dua Pekan Lagi

Pada Kartu Prakerja Gelombang 4, pemerintah bakal mulai memprioritaskan peserta pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19


zoom-inlihat foto
kartu-prakerjaprakerjagoid.jpg
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id)- Pemerintah mengatakan tengah mempersiapkan pembukaan pelatihan Kartu Prakerja gelombang 4


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah mengatakan tengah mempersiapkan pembukaan pelatihan Kartu Prakerja gelombang keempat.

Dilansir oleh Kompas.com, menurt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin, pendaftaran pelatihan program keempat dibuka setelah Manajemen Pelaksana (PMO) mendapatkan verifikasi hasil pemeriksaan pelaksanaan Gelombang I hingga III yang sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita berharap selesai minggu ini, aturan pelaksanaan dan turunan Permenko diselesaikan paralel sehingga minggu keempat bisa dibuka batch keempat," jelas Rudy di Kemenko Perekenomian, Senin (13/7/2020).

Sebelumnya, pelaksanaan pembukaan pendaftaraan untuk peserta program Kartu Prakerja sempat beberapa kali tersendat.

Awalnya, Kartu Prakerja gelombang IV akan dibuka setelah Idul Fitri atau sekitar bulan Mei lalu.

Namun demikian, pembukaan pendaftaran terus diundur dengan alasan pihak kokmite dan dewan pengawas Kartu Prakerja tengah melakukan evaluasi dari pelaksanaan program secara menyeluruh.

Baca: Pemerintah Pastikan Belum Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana, Ini Alasannya

Baca: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Tak Memenuhi Syarat

Adapun pada gelombang kali ini, pemerintah bakal mulai memprioritaskan peserta pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Berdasarkan daftar putih atau whitelist yang dikumpulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini terdapat 1,7 juta orang yang sudah diverifikasi datanya dan masuk di dalam daftar prioritas tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenaker Bambang Satrio Lelono menjelaskan, bahwa 1,7 juta orang white list yang dimiliki oleh Kemnaker dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

"Ini yang akan jadi prioritas peserta prakerja. Karena kita sudah bekerja sama dengan dinas-dinas Provinsi untuk mendorong masyarakat yang terdampak untuk mengikuti program prakerja," jelas Bambang.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Purbasari menjelaskan, sejak 11 April 2020, sudah sebanyak 11,3 juta pendaftar dari 513 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Delyai, Papua.

Adapun dari gelombang satu sampai tiga, terdapat 680.000 penerima kartu prakerja.

Dimana 143 ribu diantaranya merupakan usulan Kemnaker/BPJS Tenaga Kerja.

"58 persen pekerja yang di PHK, 35 persen pencari kerja, 6 persen pekerja yang masih bekerja, dan 1 persen pelaku UKM terdampak," jelas Denni pada kesempatan yang sama.

Baca: Aturan Direvisi, Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat

Baca: Disebut Mahal dan Tak Relevan, Belajar Instal Windows Bayar Rp260.000 di Kartu Prakerja Panen Kritik

Jokowi revisi perpres Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja pada Selasa (7/7/2020).

Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Pada Pasal 31C Perpres 76/2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved