TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta program Kartu Prakerja kini dapat dituntut pidana dan ganti rugi apabila sengaja memalsukan identitas dan/atau data pribadi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan tersebut, juga disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi bila penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menerangkan mekanisme pelaksanaan aturan ini.
Dia menyebut nantinya tuntutan ganti rugi ini bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana dengan melakukan pemberitahuan bahwa peserta sudah melakukan penyalahgunaan data informasi bahkan bisa melalui jaksa pengacara negara.
"Jadi manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi. Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan," ujar Elen dalam konferensi pers, Senin (13/7).
Elen pun menerangkan, aturan peserta yang bisa digugat ganti rugi tertera dalam pasal 31C dan 31D.
Baca: Mulai Agustus, Pelatihan Kartu Prakerja Tak Lagi Online, Bakal Dilakukan Secara Tatap Muka Langsung
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Ada 5 Hal yang Perlu Diketahui
Dalam pasal 31 C, disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif kepada negara.
Dalam hal penerima kartu Prakerja tidak mengembangkan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Sementara dalam pasal 31 D, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Elen menjelaskan, hal-hal baru yang diatur di dalam perpres 76/2020 yang tidak diatur dalam Perpres 36/2020, maka sifatnya berlaku ke depan atau setelah Perpres 76/2020 berlaku.
Namun, bila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja seperti penyalahgunaan informasi dan sebagainya, dimana ini merupakan aturan umum, maka hal ini berlaku bagi seluruh peserta meski tak tercantum dalam Perpres 36/2020 .
"Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas. Tidak diatur dalam perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu berlaku di peraturan perundang-undangan. Kita hanya ingin menegaskan lagi," ujar Elen.
Menurut Elen, tujuan dari aturan ini merupakan upaya preventif dan corrective action, yang menegaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan dipastikan akan ada tuntutan hukum yang berlaku bila aturan dilanggar.
Pelatihan Kartu Prakerja Bakal Dilakukan secara Tatap Muka Langsung
Pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja akan dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hal in dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Pelatihan program Kartu Prakerja ini akan dilakukan secara offline mulai Agustus mendatang.
Seperti diketahui, sebelumnya pelatihan program Kartu Prakerja ini dilakukan secara online atau daring.
"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19)," kata Susiwijono ketika memberikan keterangan, Senin (13/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Meski dilakukan secara tatap muka, pelatihan Kartu Prakerja akan tetap mematuhi prokotol kesehatan.
Pelaksanaan pelatihan secara offline akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, hingga penggunaan masker.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Bambang Satrio Lelono menjelaskan, pihak Kemenaker telah meminta Gugus Tugas Covid-19 di daerah untuk memastikan tempat pelatihan online sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca: Siap-siap, Pendaftaran Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 4 Bakal Dibuka Dua Pekan Lagi
"Karena harus memastikan pelatihan offline reguler yang dilaksanakan benar-benar mengikuti protokol kesehatan, karena itu akan selalu menanyakan ke Gugus Tugas mengenai kapasitas lembaga untuk pelatihan offline," ujar dia.
Diketahui, pelaksanaan pelatihan Kartu Prakerja secara tatap muka atau offline ini akan dilakukan pada wilayah di zona hijau terlebih dahulu.
"Akan dimulai dari wilayah-wilayah yang sudah dinyatakan hijau, akan dibukan pelatihan offline," ujar dia.
(TribunnewsWiki/Cika/Tyo/Kontan/Lidya Yuniartha)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Peserta kartu prakerja bisa dituntut ganti rugi, ini mekanismenya"