2. Zona kuning (risiko rendah), artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.
Baca: Pakai Protokol Kesehatan, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo Buka untuk Pengunjung Umur 15-60 Tahun
Baca: Taman Satwa Taru Jurug Solo Buka Tempat Memancing Pakai Protokol Kesehatan untuk Tarik Pengunjung
Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.
Tak lupa juga melakukan jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin.
3. Zona oranye (risiko sedang)
Suatu wilayah berdeatan dengan zona merah atau dengan klaster penyebaran kecil.
Di wilayah ini harus menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan yang tidak penting, mendisinfektan tempat umum dengan cairan disinfektan dan melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala Covid-19.
4. Zona merah (risiko tinggi), artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.
Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.
Enggak hanya itu, perlu menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya.
(Tribunnewswiki/TribunSolo)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Solo Zona Hitam, Pemilik Kos Tak Boleh Terima Warga Baru, Wali Kota Solo Rudy : Nekat Izin Dicabut