Masuk Zona Hitam, Wali Kota Solo Larang Pemilik Kos Terima Warga Baru, Ini Sanksi jika Melanggar

Bertambahnya kasus Covid-19 di Solo membuat Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang pemilik kos untuk menerima warga baru yang akan menyewa kos.


zoom-inlihat foto
walkot-soloo.jpg
Kompas.com/Labib Zamani
Wali Kota Solo larang pemilik kos untuk menerima penghuni kos baru di Kota Solo.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang pemilik kos untuk menerima anak kos baru.

Hal ini lantaran kasus positif Covid-19 di Kota Solo mengalami kenaikan.

Pemilik kos tidak diperbolehkan menerima penghuni kos baru untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Seperti diketahui, terdapat 19 kasus yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Di antara 19 pasien tersebut, 15 pasien di antaranya merupakan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis Universitas Sebelas Maret (PPDS UNS) Solo.

Beberapa diantaranya diketahui tinggal di kos-kosan yang ada di daerah Kota Solo.

"Tidak boleh, kita berhenti dulu untuk menerima warga dari luar," kata Rudy kepada TribunSolo.com Selasa (14/7/2020).

"Nanti kalau sudah ada vaksin, sudah ada obatnya, silahkan, kami tidak akan melarang pengusaha kos-kosan, tapi untuk sekarang tidak boleh," tambahnya.

Hal ini tetap berlaku meski calon penghuni kos membawa surat keterangan sehat.

Rudy tidak mengizinkan adanya penerimaan penghuni kos baru di Kota Solo.

Baca: Taman Satwa Taru Jurug Solo Buka Tempat Memancing Pakai Protokol Kesehatan untuk Tarik Pengunjung

Baca: Lagu Ojo Mudik Jadi Persembahan Terakhir Didi Kempot, Gandeng Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

"Sementara waktu tidak menerima apalagi kondisi Solo kembali diguncang 25 tenaga kesehatan positif Covid-19," ujarnya, seperti dikutip dari TribunSolo.com.

Rudy menegaskan apabila ditemui pemilik kos yang nekat menerima penghuni baru, ada sanksi yang akan diberikan.

"Kalau masih seperti itu, izin kos-kosannya dicabut," tegas dia.

"Nanti ada peninjauan dan sidak dari Satpol PP untuk penegakan Perda, kalau masih menerima warga kos baru sekalian dicabut izin kosnya," pungkasnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat mengantar kepulangan Azka Risky Ramadhan (1), balita positif covid-19 yang kini telah dinyatakan sembuh di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020).
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat mengantar kepulangan Azka Risky Ramadhan (1), balita positif covid-19 yang kini telah dinyatakan sembuh di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020). (KOMPAS/LABIB ZAMANI)

Arti Zona Merah hingga Hijau

Dalam pengklasifikasian status wilayah di laman Covid19.go.id, hanya terdapat empat status yakni zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.

Berikut arti dari masing-masing zona tersebut sebagiamana dikutip dari Grid.id:

1. Zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak), artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.

Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.

Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.

2. Zona kuning (risiko rendah), artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.

Baca: Pakai Protokol Kesehatan, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo Buka untuk Pengunjung Umur 15-60 Tahun

Baca: Taman Satwa Taru Jurug Solo Buka Tempat Memancing Pakai Protokol Kesehatan untuk Tarik Pengunjung

Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.

Tak lupa juga melakukan jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin.

3. Zona oranye (risiko sedang)

Suatu wilayah berdeatan dengan zona merah atau dengan klaster penyebaran kecil.

Di wilayah ini harus menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan yang tidak penting, mendisinfektan tempat umum dengan cairan disinfektan dan melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala Covid-19.

4. Zona merah (risiko tinggi), artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.

Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.

Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.

Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.

Enggak hanya itu, perlu menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya.

(Tribunnewswiki/TribunSolo)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Solo Zona Hitam, Pemilik Kos Tak Boleh Terima Warga Baru, Wali Kota Solo Rudy : Nekat Izin Dicabut





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved