WNA Prancis tersebut lalu membawa korbannya ke hotel.
"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau dia bawa ke hotel. Itu modus yang modus pertama," katanya.
Pelaku pun membujuk korbannya untuk membawa teman-temannya.
Setelah berhasil membawa korbannya ke hotel, kakek 65 tahun ini melakukan aksi rudapaksa.
Korban diberi uang Rp 250.000 hingga Rp 1 juta setelah melakukan aksi bejatnya.
"Korban disetubuhi dengan diberikan imbalan dari mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Aksi bejatnya ini direkam diam-diam.
Polisi masih menyelidiki apakan video rekaman tersebut diperjualbelikan oleh FAC.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutupnya.
(TribunnewsWiki/cva)