TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pemerkosaan menghebohkan terjadi lagi.
Sebelumnya, Indonesia sempat dihebohkan kasus perkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus serupa pada Kamis (9/7/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Ingat Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai yang Hebohkan Inggris? Kini Tempati Penjara Rumah Monster
Bahkan kasus ini cukup besar karena korbannya adalah anak di bawah umur.
WNA Prancis berinisial FAC alias Frans (65) ditangkap melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual kepada 305 anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan eksploitasi seksual anak di bawah umur.
FAC lalu ditangkap saat sedang melakukan aksinya di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Polisi menangkap FAC yang sedang bersama dengan dua korbannya.
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Selain melakukan rudapaksa, FAC merekam aksinya secara diam-diam.
Hal tersebut terlihat dari barang bukti yang diperoleh Polda Metro Jaya.
"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucapnya.
Polisi mengamankan bukti 21 pakaian korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Korban FAC rata-rata di bawah umur mulai dari 10 tahun hingga 17 tahun.
"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Aksinya dilakukan dengan cara mendekati anak-anak yang sedang berkerumun.
Kebanyakan anak-anak tersebut adalah anak jalanan.
FAC juga kerap mencari korbannya di mal.
Baca: Kasus Reynhard Sinaga, Jaksa Agung Inggris Sebut Hukuman Terlalu Ringan : Jangan Dibebaskan!
Lalu, FAC akan mengiming-imingi korbannya untuk menjadi model.
Saat beraksi FAC mengaku sebagai seorang fotografer yang sedang mencari model.
WNA Prancis tersebut lalu membawa korbannya ke hotel.
"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau dia bawa ke hotel. Itu modus yang modus pertama," katanya.
Pelaku pun membujuk korbannya untuk membawa teman-temannya.
Setelah berhasil membawa korbannya ke hotel, kakek 65 tahun ini melakukan aksi rudapaksa.
Korban diberi uang Rp 250.000 hingga Rp 1 juta setelah melakukan aksi bejatnya.
"Korban disetubuhi dengan diberikan imbalan dari mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Aksi bejatnya ini direkam diam-diam.
Polisi masih menyelidiki apakan video rekaman tersebut diperjualbelikan oleh FAC.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutupnya.
(TribunnewsWiki/cva)