TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ilmuwan dan WHO temukan bukti adanya Virus Corona menyebar melalui udara, ini yang harus diwaspadai.
Lebih dari 200 ilmuwan menuliskan surat terbuka yang menuding Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengabaikan kemungkinan adanya penularan virus corona melalui udara.
Selama ini, WHO hanya menyebut virus corona ditularkan melalui tetesan (droplet) yang keluar saat seorang penderita batuk atau bersin.
Menanggapi hal tersebut, WHO mengakui bahwa bukti baru menunjukkan virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dapat menyebar melalui udara.
Apabila telah dikonfirmasi, maka fakta tersebut bakal memengaruhi pedoman WHO dalam upaya pencegahan virus corona.
Lantas, dengan perkembangan terbaru ini, apa yang patut diwaspadai?
Selama ini, penularan melalui udara menjadi salah satu hal yang paling dikhawatirkan.
Apabila hal ini terjadi, maka penularan akan lebih mudah terjadi.
Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menjelaskan, penularan virus corona melalui udara akan meningkatkan risiko penularan di tempat-tempat tertutup.
Misalnya di bioskop, ruang karaoke, dan bar.
Baca: Kasus Corona di Indonesia Terus Bertambah, Epidemiolog: Jangan Mimpi Pandemi Selesai Tahun Ini
Baca: Setelah Mengakui Virus Corona Bisa Menular lewat Udara, WHO Kini Merilis Pedoman Baru
Pengelola tempat dengan minim ventilasi harus membuka semua pintu dan jendela selama ada kegiatan di dalam ruangan itu.
"Pemilik lokasi atau ruang tertutup harus membuka semua pintu dan jendela selama ada aktivitas di dalam ruang-ruang itu dan penggunaan AC di ruang tertutup dikurangi," kata Windhu, Kamis (9/7/2020).
"Ruang-ruang tadi hanya boleh diisi dengan seperempat atau sepertiga dari kapasitasnya," lanjut dia.
Bioskop beroperasi akhir Juli
Lebih lanjut, Windhu juga menyoroti rencana pembukaan bioskop pada akhir Juli 2020.
Seperti diketahui, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili semua pengusaha bioskop di Indonesia sepakat untuk membuka kembali operasional bioskop pada 29 Juli 2020.
Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.
Windhu mengatakan, pemerintah seharusnya mengkaji ulang keputusan itu dan menunda operasional bioskop.
Sebab, minimnya ventilator di ruang bioskop dapat memperbesar potensi penularan dan munculnya klaster baru.
"Itu sangat berisiko tinggi untuk terjadinya klaster-klaster penularan penonton bioskop," jelas dia.