Halmahera Timur
Halmahera Tengah
11. Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
12. Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
13. Sulawesi Barat
Mamasa
14. Sulawesi Selatan
Toraja Utara
15. Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
Baca: Kemendikbud Jelaskan soal Pembelajaran Jarak Jauh secara Permanen: Bukan Metodenya, Tapi Platformnya
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh, Minta Guru dan Orang Tua Beradaptasi
16. Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
17. Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
- Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
18. Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak
Baca: Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?
Baca: Isu Reshuffle Kabinet, Tiga Menteri Dikabarkan Akan Diganti: Menkes, Menparekraf dan Mendikbud
Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
(Tribunnewswiki/Afitria)