Sekolah Kembali Dibuka Mulai 13 Juli saat Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Daftar Wilayahnya

Berikut ini wilayah yang diperbolehkan membuka kembali sekolah pada saat Tahun Ajaran baru 2020/2021.


zoom-inlihat foto
siswa-sdn-002-ranai-menggunakan-masker-di-kabupaten-natuna-2.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekolah kembali dibuka 13 Juli, berikut ini daftar wilayah di zona hijau yang boleh adakan belajar mengajar tatap muka.


Halmahera Timur

Halmahera Tengah

11. Riau

Rokan Hilir

Kuatan Singingi

12. Sulawesi Tengah

Tojo Una-Una

Parigi Moutong

Donggala

13. Sulawesi Barat

Mamasa

14. Sulawesi Selatan

Toraja Utara

15. Sulawesi Tenggara

Konawe Kepulauan

Buton Selatan

Buton Utara

Konawe Utara

Baca: Kemendikbud Jelaskan soal Pembelajaran Jarak Jauh secara Permanen: Bukan Metodenya, Tapi Platformnya

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh, Minta Guru dan Orang Tua Beradaptasi

16. Sulawesi Utara

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Bolaang Mongondow Timur

17. Sumatera Utara

Nias Utara

Kota GunungSitoli

Samosir

Nias

Nias Selatan

Padang Lawas

Humbang Hasundutan

Nias Barat

Padang Lawas Utara

Labuhan Batu Selatan

Tapanuli Selatan

Mandailing Natal

Kota Sibolga

Pakpak Bharat

- Sumatera Selatan

Muara Enim

Empat Lawang

Kota Pagar Alam

18. Papua

Intan Jaya

Asmat

Deiyai

Dogiyai

Mamberamo Raya

Mappi

Pegununggan Bintang

Supriori

Kepulauan Yapen

Puncak

Nduga

Yahukimo

Paniai

Tolikara

Yalimo

Lanny Jaya

Puncak Jaya

Papua barat

Tambrauw

Sorong Selatan

Maybrat

Pegunungan Arfak

Baca: Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?

Baca: Isu Reshuffle Kabinet, Tiga Menteri Dikabarkan Akan Diganti: Menkes, Menparekraf dan Mendikbud

Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :

1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.

2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

(Tribunnewswiki/Afitria)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved